Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Pemerhati Sebut Ada Pesanan Hukum

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 00:25 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Pemerhati Sebut Ada Pesanan Hukum

PARADAPOS.COM - Publik dikejutkan dengan tuntutan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pemerhati masalah sosial dan politik, Adian Radiatus, menduga adanya pesanan hukum di balik perkara ini. Tuntutan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun.

Suasana sidang terasa tegang saat jaksa membacakan tuntutan. Di luar ruang sidang, berbagai spekulasi bermunculan. Adian Radiatus, yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Kecurigaan Adanya Pesanan Hukum

Adian Radiatus secara terbuka menyuarakan kecurigaannya. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan tidak adanya kaitan langsung antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan tindak pidana korupsi.

"Karena fakta-fakta persidangan telah membuktikan tiadanya keterkaitan tindak pidana korupsi dengan Kebijakan pengadaan Chrome Book bagi siswa sekolah," kata Adian, dikutip Sabtu 16 Mei 2026.

Ia melanjutkan, drama hukum yang menimpa Nadiem Makarim seolah sengaja dipertontonkan. Tujuannya, menurut Adian, untuk menunjukkan betapa kuatnya kebencian dan kedengkian dari pihak yang memesan kasus ini.

"Jaksa seperti ingin mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan setelah fakta persidangan memang 'nihil'," pungkas Adian.

Tuntutan Berat di Pengadilan Tipikor

Nadiem Makarim tidak hanya dituntut hukuman penjara 18 tahun. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan selama 190 hari. Lebih dari itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita, dan sebagai gantinya, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun.

Tuntutan yang terbilang berat ini sontak memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan politik. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa, terutama mengingat klaim bahwa fakta persidangan belum menunjukkan bukti kuat adanya korupsi.

Di sisi lain, publik masih menunggu keputusan akhir majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Suasana di sekitar pengadilan pun dipenuhi oleh pendukung dan pengkritik, menambah dramatisasi perkara yang telah menyedot perhatian nasional ini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar