PARADAPOS.COM - Koordinator tim hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya), Refly Harun, menilai kecil kemungkinan berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21. Refly mengungkapkan status perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa itu masih belum jelas, meskipun pihak kepolisian mengaku telah melimpahkannya ke Kejaksaan sejak pertengahan April 2026 lalu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Menurut Refly, timnya telah melakukan analisis mendalam terhadap perkembangan perkara tersebut. Berdasarkan diskusi internal, mereka menyimpulkan bahwa peluang berkas dinyatakan P21 cukup tipis. "Boro-boro penahanan, P21 saja belum jelas," ujarnya di hadapan awak media.
Refly membeberkan empat aspek utama yang menjadi dasar analisis Troya. Salah satu yang paling menonjol adalah lamanya proses penanganan perkara yang dinilai tidak wajar. "Kalau penyidik mengatakan sudah dilimpahkan tanggal 17 April, dan tanggal 21 April kami ke Kejaksaan DKI belum ada, ya let's say tanggal 22 April, tapi sekarang tanggal 15 Mei," jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Refly, mengindikasikan adanya keraguan dari penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam menentukan status berkas. "Padahal tujuh hari seharusnya sudah ditentukan status itu bakal P21 atau tidak. Jadi ada kelihatannya kegamangan," tuturnya.
Keberatan Formil dan Materiil
Refly juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah keberatan, baik secara formil maupun materiil, kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia menilai penanganan perkara ini sarat dengan kejanggalan prosedural. "Kasus ini penuh banyak kesalahan atau pelanggaran hukumnya," ujar Refly dengan nada tegas.
Selain itu, Refly menyinggung adanya gugatan citizen lawsuit yang diajukan terkait manajemen penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Menurutnya, berbagai faktor tersebut semakin memperkuat keyakinan tim Troya bahwa peluang perkara dinyatakan P21 sangatlah kecil. "Empat hal itu kami duga bahwa membuat pertanyaan apakah bakal P21 atau tidak, ya kecil kemungkinannya berdasarkan analisis yang ada," katanya.
Tanggapan Kepolisian
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. "Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Budi, Rabu (13/5/2026).
Dua Klaster Tersangka
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Perkembangan terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Keputusan ini menambah dinamika dalam kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut.
Artikel Terkait
Pemakzulan Wapres Filipina Jadi Sorotan, Aktivis Nilai Gibran Juga Layak Dipertanyakan
Pengamat Nilai Keputusan Prabowo Pertahankan Qodari dan Hasan Nasbi Timbulkan Tanda Tanya Besar
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Penentu
DPR Desak Juri dan Penyelenggara LCC Empat Pilar MPR Minta Maaf Atas Penilaian yang Dianggap Tidak Adil