Polisi Pastikan Dugaan Prostitusi Anak dengan WNA Jepang di Lokasari Tidak Terbukti

- Minggu, 24 Mei 2026 | 17:50 WIB
Polisi Pastikan Dugaan Prostitusi Anak dengan WNA Jepang di Lokasari Tidak Terbukti
PARADAPOS.COM - Kepolisian Metro Tamansari memastikan bahwa dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, tidak terbukti. Kesimpulan ini diambil setelah penyelidikan mendalam terhadap unggahan viral di media sosial X yang sempat memicu keresahan publik. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, secara resmi menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar.

Penyelidikan Polisi dan Klarifikasi Resmi

Proses penyelidikan dimulai setelah sebuah unggahan berbahasa Jepang di platform X menjadi perbincangan hangat. Unggahan itu menuding adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan WNA Jepang. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan bahwa isi video dan keterangan yang menyertainya tidak sesuai dengan fakta. "Alhamdulillah sudah dikonfirmasi bahwa hal tersebut tidak terbukti," ujar Bobby melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu. Ia menegaskan kembali dengan tegas, "Betul berita tersebut tidak benar."

Respons Pemerintah Kota Jakarta Barat

Sebelum klarifikasi polisi keluar, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) dan Sudin Sosial telah lebih dulu menyoroti isu tersebut. Mereka bergerak cepat untuk mendalami informasi yang berkembang, termasuk yang viral di media sosial. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Rizky Hamid, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani isu perlindungan anak. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. "Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, hingga platform digital," kata Rizky saat dikonfirmasi, Rabu. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai langkah preventif dan responsif. Upaya tersebut mencakup pencegahan, edukasi, penguatan pengawasan berbasis masyarakat, serta pendampingan bagi korban kekerasan dan eksploitasi. "Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anak dalam praktik prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang, maka anak harus dipandang sebagai korban yang wajib mendapatkan perlindungan, pemulihan psikososial, pendampingan hukum, dan rehabilitasi," jelasnya.

Koordinasi dan Langkah Lanjutan

Rizky mengungkapkan bahwa Sudin PPAPP Jakbar telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan jejaring perlindungan anak. Tujuannya adalah memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. "Selain penindakan, penguatan pengawasan lingkungan dan literasi digital masyarakat menjadi penting agar potensi eksploitasi anak dapat dicegah sejak dini," ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun konten yang dapat memperburuk kondisi korban anak. Sebagai gantinya, warga diminta segera melaporkan temuan dugaan kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan orang melalui kanal resmi. Saluran pengaduan yang tersedia meliputi layanan Jakarta Siaga 112, hotline UPT PPA 0813-1761-7622, serta pos pengaduan dan penanganan kasus di kecamatan dan RPTRA terdekat.

Peran Sudin Sosial Jakarta Barat

Sementara itu, Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, menjelaskan peran instansinya dalam situasi seperti ini. Pihaknya memiliki tugas dan fungsi di bidang Pelayanan Sosial, Pendampingan Sosial, dan Rehabilitasi Sosial. "Jika ditemukan adanya anak yang menjadi korban eksploitasi terhadap anak, maka Sudin Sosial Jakbar akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, Dinas PPAPP, Satpol PP dan unsur terkait, dalam mendukung hak perlindungan, pemulihan dan proses hukum," tuturnya. Dengan demikian, meskipun dugaan awal tidak terbukti, aparat tetap siaga dan memiliki prosedur jelas untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi di masa mendatang.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar