PARADAPOS.COM - Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai pernyataan Roy Suryo bahwa kemenangan praperadilannya merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia bukanlah sekadar klaim tanpa dasar. Pandangan ini disampaikan Erizal pada Rabu, 8 Juli 2026, sebagai respons atas putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Di ruang sidang yang tegang, keputusan itu seperti membuka celah kecil di tengah kasus yang selama ini menyedot perhatian publik. Erizal, yang sehari-hari bergelut dengan riset kebijakan publik, melihat putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan cerminan dari persoalan yang lebih dalam.
Kejanggalan Pasal Berlapis
Menurut pengamatan Erizal, apa yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma—yang akrab disapa Dokter Tifa—menunjukkan keanehan dalam proses hukum yang berjalan. Keduanya ditangkap, digeledah, dan ditahan pada Jumat, 19 Juni 2026, hanya karena persoalan yang berawal dari dokumen publik.
"Kalau penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 itu tidak sah, bukan mustahil pentersangkaannya pun sebenarnya bisa tidak sah," ujar Erizal dengan nada hati-hati.
Ia menyoroti pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya. Pasal-pasal itu, katanya, berlapis-lapis dan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Semua ini, menurut Erizal, hanya bermula dari perdebatan soal ijazah yang statusnya sudah jelas sebagai dokumen publik berdasarkan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
"Pencemaran nama baik juga terasa aneh," tuturnya singkat, menggambarkan keganjilan yang ia rasakan dari konstruksi hukum kasus ini.
Teladan dari Arsul Sani
Erizal kemudian mengangkat sebuah perbandingan. Ia merujuk pada sikap Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, yang pernah menghadapi situasi serupa. Saat ijazah S3-nya diduga palsu, Arsul Sani tidak memilih jalur hukum untuk membungkam pihak yang menduganya.
"Bukan melaporkan orang yang menduganya itu ke Polisi, Arsul Sani dengan bangga membuka saja ijazahnya itu di hadapan publik. Semua dijelaskan dengan bangga," kata Erizal, menggambarkan adegan yang kontras dengan apa yang terjadi dalam kasus Roy Suryo.
Menurut Erizal, sikap kenegarawanan seperti itu seharusnya diteladani oleh Presiden Joko Widodo. Ia berpendapat, tidak perlu ada laporan polisi jika memang tidak ada yang perlu dilaporkan. Apalagi, kata dia, sampai mentersangkakan serombongan warga negara dan menangkap mereka seperti penjahat kelas kakap.
Putusan yang Wajar
Di tengah hiruk-pikuk opini publik, Erizal menilai keputusan Hakim I Ketut Darpawan sebagai sesuatu yang wajar. "Wajar, Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait perlakuan yang berlebihan dari penyidik," ungkapnya.
Ia lalu melempar skenario lanjutan. Jika nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, maka menurut Erizal, hal itu akan menunjukkan betapa besarnya energi bangsa ini yang terkuras hanya karena persoalan ijazah Presiden.
"Sungguh menyedihkan," pungkas Erizal, menutup pernyataannya dengan nada prihatin yang dalam.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Siapkan Pendampingan Hukum untuk Betrand Peto jika Terbukti Dilaporkan Sarwendah
Perjalanan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Resmi Berakhir Usai Portugal Tumbang dari Spanyol di Babak 16 Besar
Kapolda Riau Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Kado Hari Bhayangkara ke-80
Polres Jakpus Amankan 15 Tersangka dan Sita 25 Kg Ganja dalam Pengungkapan 20 Kasus Narkoba Sepanjang Juni