PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan, tetapi juga berkaitan erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah setempat. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, di tengah penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. KPK saat ini masih mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pelaksanaan program TORA, menurut KPK, merupakan program lintas sektor yang secara alami menimbulkan irisan kewenangan antarinstansi. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran krusial yang menjadi sorotan.
Peran Strategis Pemerintah Daerah dalam Proses Perizinan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi, pemerintah daerah memiliki fungsi vital. Sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat, Pemda harus memberikan rekomendasi teknis terlebih dahulu.
"Termasuk dalam konteks ini kan Pemda juga punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemda dalam hal teknis tata ruang, dalam hal teknis kondisi setempat. Itu kan Pemda yang paling paham," ujarnya.
Rekomendasi dari pemerintah daerah inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Kehutanan untuk memproses permohonan pelepasan kawasan hutan. Tanpa rekomendasi tersebut, proses di tingkat pusat tidak dapat berjalan.
"Sehingga dalam proses pengajuannya ini ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelasnya.
Fokus Penyidikan: Suap dan Gratifikasi
Meskipun program TORA melibatkan banyak pihak, Budi Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum menemukan bukti adanya dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.
"Sejauh ini tidak ada," tegasnya.
Saat ini, penyidikan KPK masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Dugaan penerimaan tersebut, menurut Budi, salah satunya berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Ini pun berkaitan dengan suap jabatan, di mana selain pengenaan pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana 914 Anggota KUD untuk Izin Hutan di Kuansing
Kuasa Hukum Nilai Abu Janda Tak Beritikad Baik, Tak Pernah Minta Maaf soal Ucapan SARA ke Masyarakat Minang
GHARIS Laporkan AHY dan Ibas ke KPK soal Lonjakan Harta Rp312 Miliar
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara