PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus obat keras sepanjang Juni 2026. Dari operasi yang digelar selama satu bulan tersebut, aparat mengamankan total 15 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di ibu kota.
Komitmen Tegas Tanpa Ruang bagi Bandar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan pernyataan tegas di hadapan awak media di Mapolres, Rabu (8/7/2026). "Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Dari total tersangka yang diamankan, 15 orang terjerat kasus narkotika, sementara sembilan lainnya terkait dengan peredaran obat keras. Polisi bergerak cepat menyusuri jaringan yang tersebar di berbagai titik.
Empat Kasus Menonjol yang Berhasil Dibongkar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto memaparkan rincian empat kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya. Pertama, tersangka RN (32) yang ditangkap di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sabu seberat 1,02 kilogram.
"Kemudian pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur," jelas Eko.
Kasus ketiga menyasar tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung. Keduanya merupakan bagian dari jaringan Padang-Jakarta dengan barang bukti ganja seberat 13,34 kilogram. Terakhir, polisi menangkap tersangka SB (44) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Barang Bukti dan Obat Keras yang Disita
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar. "Polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam," ungkap Eko.
Selain kasus narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Pemusnahan Barang Bukti sebagai Bentuk Akuntabilitas
Sebagai langkah transparansi, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol. "Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya," ujarnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga kepercayaan publik. Dengan sinergi antara penindakan dan edukasi, diharapkan mata rantai peredaran narkotika di Jakarta Pusat dapat terus diputus.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung
DPR Dorong Pembangunan Shelter Ojek Online di Setiap Kecamatan
Gubernur Jateng Minta Proses Hukum Bupati Sukoharjo Dihormati, Plt Sudah Ditunjuk
Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Lalu Lintas Kembali Normal