Petugas SPBU di NTT Umumkan Pembelian BBM Subsidi Dikaitkan Pelunasan Pajak Kendaraan, Pengamat Sebut Tak Ada Dasar Hukum

- Rabu, 08 Juli 2026 | 02:25 WIB
Petugas SPBU di NTT Umumkan Pembelian BBM Subsidi Dikaitkan Pelunasan Pajak Kendaraan, Pengamat Sebut Tak Ada Dasar Hukum
PARADAPOS.COM - Polemik baru kembali mencuat di tengah masyarakat setelah beredar sebuah video dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, terdengar seorang petugas mengumumkan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dikaitkan dengan status pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 7 Juli 2026. Pengumuman ini sontak memicu perdebatan dan tanggapan keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik.

Isi Pengumuman yang Viral

Dalam video yang beredar, petugas SPBU tersebut menyampaikan imbauan kepada konsumen dengan nada yang tegas. Ia mengajak masyarakat untuk menjadi warga negara yang bijak dan bertanggung jawab, tidak hanya dalam menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya, tetapi juga dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. "Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," ujar petugas dalam video tersebut. Pernyataan ini langsung menjadi bola liar. Banyak warga yang bertanya-tanya, apakah benar ada regulasi baru yang mengharuskan pajak kendaraan lunas sebelum bisa mengisi BBM bersubsidi?

Tanggapan Pengamat: Tak Ada Korelasi Hukum

Menanggapi hiruk-pikuk ini, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin angkat bicara. Dengan tegas ia menyatakan bahwa wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Tidak ada korelasi antara penerima hak subsidi BBM dengan kewajiban bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hak atas subsidi melekat kepada warga negara sesuai kriteria yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 Pasal 33, dan tanpa prasyarat apapun termasuk membayar PKB," jelas Safrudin saat dihubungi belum lama ini. Ia menambahkan, PKB adalah kewajiban pemilik kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dua hal ini, menurutnya, berada di ranah hukum yang berbeda dan tidak bisa saling dikaitkan secara sepihak.

Pemda Diminta Maksimalkan Penagihan PKB, Bukan Persulit Warga

Safrudin kemudian memberikan pandangannya mengenai langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah daerah. Menurutnya, jika target penerimaan PKB belum tercapai, maka yang perlu dibenahi adalah sistem penagihan dan kualitas pelayanan publik, bukan dengan mempersulit akses warga terhadap BBM subsidi. "Pertama, Pemda harus intensif dan gencar mencari cara dan trik agar wajib pajak efektif membayar pajak tepat waktu. Kedua, efektif melakukan pembangunan atau perawatan fasilitas kendaraan bermotor atau jalan raya dan rambu pelengkapnya. Kerusakan jalan jelas menjadi "negative campaign" yang kontraproduktif terhadap pembayaran PKB yang justru terjadi dipicu oleh pemerintah sendiri," ujarnya. Ia juga menyoroti masalah internal di tubuh birokrasi. Safrudin menilai masih banyak aparatur sipil negara (ASN), termasuk petugas pajak di tingkat provinsi maupun kabupaten, yang tidak bekerja secara optimal. "Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas pajak dari Pemda atau Pemprov yang makan gaji buta. Sehingga, kegagalan mencapai target penerimaan PKB hendaknya jangan ditimpakan kepada mereka yang berhak atas subsidi BBM," katanya.

Tidak Ada Dasar Hukum

Safrudin kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan melunasi PKB sebagai syarat untuk membeli BBM bersubsidi. Ia menilai wacana seperti ini justru merupakan kebijakan yang keliru. "Janganlah kesalahan atau kegagalan tukang pungut pajak ditimpakan ke penerima hak subsidi, yang benar itu Pemda melakukan razia di jalanan, yang belum bayar PKB dilarang menggunakan jalan raya. Itu kategori kebijakan sesat," pungkas Safrudin.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags