PARADAPOS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pengajuan restitusi bagi dua anak perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung mereka di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah seorang kerabat menemukan catatan harian korban, yang kemudian dilaporkan ke Polres Klaten pada Mei 2026. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Pentingnya Restitusi untuk Pemulihan Korban
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas hukum. “Pentingnya pengajuan restitusi bagi korban sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas pemulihan,” ujarnya di Jakarta, Minggu. Menurutnya, ganti rugi materiil ini diharapkan bisa membantu proses pemulihan psikologis dan sosial kedua korban yang masih di bawah umur.
Di lapangan, aparat Polres Klaten masih mendalami kronologi kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, kekerasan seksual diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda. Kedua korban diketahui mengalami peristiwa traumatis itu sejak usia anak-anak.
Modus Pelaku dan Ancaman Fisik
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu. Ia kerap beralasan sedang memberikan edukasi orang tua kepada anak. Namun, di balik itu, pelaku juga diduga melancarkan ancaman kekerasan fisik agar kedua korban tidak berani bercerita kepada siapa pun.
“Kami mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang langsung melakukan penanganan terhadap laporan ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Jerat Hukum yang Mengancam Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kombinasi pasal ini memberikan ancaman hukuman yang berat, sejalan dengan komitmen negara dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi di balik pintu tertutup. Catatan harian korban menjadi bukti awal yang membuka tabir penderitaan panjang dua anak di Klaten. Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan berpihak pada pemulihan korban.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Siapkan Pendampingan Hukum untuk Betrand Peto jika Terbukti Dilaporkan Sarwendah
Perjalanan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Resmi Berakhir Usai Portugal Tumbang dari Spanyol di Babak 16 Besar
Kapolda Riau Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Kado Hari Bhayangkara ke-80
Direktur ABC Riset: Kemenangan Praperadilan Roy Suryo Cerminkan Keanehan Proses Hukum Kasus Ijazah Presiden