Pemprov DKI Hapus Ganjil Genap di Jakarta pada 1 Juni 2026, Bertepatan Libur Hari Lahir Pancasila

- Senin, 01 Juni 2026 | 00:25 WIB
Pemprov DKI Hapus Ganjil Genap di Jakarta pada 1 Juni 2026, Bertepatan Libur Hari Lahir Pancasila
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap pada Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut.

Aturan Ditiadakan Selama Libur Nasional

Keputusan ini bukanlah hal yang baru. Sistem ganjil genap memang secara rutin ditiadakan setiap akhir pekan dan hari libur nasional. Seorang perwakilan dari Dishub DKI Jakarta mengonfirmasi hal tersebut. “Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksaaanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” jelasnya, Senin, 1 Juni 2026. Pengendara pun bisa bernapas lega. Mereka bebas memilih kendaraan pribadi tanpa harus khawatir dengan nomor plat kendaraan. Suasana jalanan Ibu Kota pun diprediksi akan sedikit lebih lengang dibandingkan hari kerja biasa.

Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sejatinya merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan dan menekan emisi karbon. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa pemberlakuan sistem ini memiliki pengecualian. “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden,” demikian bunyi salah satu pasal dalam peraturan tersebut.

Peringatan Hari Lahir Pancasila

Penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Hari ini menjadi momen refleksi bagi seluruh bangsa, mengingat Pancasila lahir dari proses sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga ideologi dan pandangan hidup yang digali serta ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus memaknai hari besar nasional ini tanpa terganggu oleh urusan administratif lalu lintas.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar