Pakar Hukum Soroti Perlakuan Berbeda dalam Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:50 WIB
Pakar Hukum Soroti Perlakuan Berbeda dalam Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
PARADAPOS.COM - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menilai kondisi ini berpotensi melanggar asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Sorotan itu muncul setelah Febrie diperiksa selama 11 jam dengan 18 pertanyaan, namun hingga kini belum juga ditahan. “Kelihatannya kasus ini ada perlakuan yang berbeda, padahal prinsip hukum tidak begitu, equality before the law. Bahkan bertentangan dengan asas hukum dan konstitusi,” kata Yenti dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Juli 2026.

Pertanyaan Publik dan Perlakuan terhadap Barang Bukti

Menurut Yenti, belum ditahannya Febrie menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi jika dibandingkan dengan pola penanganan perkara korupsi lain yang cenderung lebih cepat melakukan penahanan. Ia juga menyoroti cara penyidik memperlakukan barang bukti emas yang dinilai tidak konsisten. “Tadi disampaikan emas itu 23 karat, kemarin memanggil ahli tentang emas berkaitan apakah ini palsu atau tidak. Tetapi kan dulu enggak. Kok kelihatannya kasus ini ada perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

Kejanggalan Pelimpahan Perkara

Yenti juga mempertanyakan langkah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan. Menurutnya, hal ini menjadi janggal karena salah satu tersangka merupakan mantan pejabat di institusi Kejaksaan sendiri. “Saya dalam posisi tetap aneh. Dari kepolisian dialihkan atau diserahkan ke Kejaksaan, padahal salah satu tersangkanya adalah dari oknum Kejaksaan. Itu kan bertentangan dengan nalar masyarakat. Nampaknya memang ada pelecehan terhadap daya nalar dan rasa keadilan masyarakat,” katanya. Ia menambahkan bahwa sebenarnya ada sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. “Kalau persyaratannya itu sebetulnya ada beberapa yang menurut saya sih bisa langsung ditahan. Karena sekarang memang KUHAP baru, di Pasal 99 dan Pasal 100 sudah diatur kapan seseorang bisa ditahan,” ujarnya.

Syarat Penahanan dan Inkonsistensi Keterangan

Yenti menjelaskan, salah satu syarat penahanan adalah ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan jika seseorang mengabaikan panggilan penyidik, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri. “Misalnya ancaman lima tahun ke atas itu sudah jelas. Kemudian bisa ditahan kalau mengabaikan pemanggilan, memberikan informasi tidak sesuai fakta dalam pemeriksaan, menghambat proses, berupaya melarikan diri,” jelasnya. Ia kemudian menyoroti perubahan keterangan mengenai rumah di Sentul yang sempat dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Inkonsistensi informasi ini, menurutnya, seharusnya menjadi perhatian serius penyidik. “Yang bersangkutan mengatakan ‘rumah saya’, tiba-tiba sekarang pengacara mengatakan ‘bukan’. Pengacara lain mengatakan dikuasai oleh kliennya, klien tersangka lain. Ini kan sudah menunjukkan bahwa sepertinya lebih mudah kalau ditahan supaya informasi yang didapatkan itu sesuai dengan KUHAP itu sendiri,” tuturnya.

Kekhawatiran akan Preseden Kasus Korupsi Besar

Yenti mengaku khawatir jika perkara ini menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi besar lainnya di masa depan. Ia menilai pendekatan yang berbeda dalam kasus ini bisa menimbulkan persepsi ketidakadilan yang meluas. “Apakah ini nantinya menjadi preseden semua korupsi-korupsi yang besar-besar itu tidak ditahan? Saya juga enggak tahu. Kita tinggal lihat karena ini memang beda sekali,” pungkasnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar