PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang asing yang disita penyidik Polri merupakan aset milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), menanggapi temuan barang bukti saat penggeledahan rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Aset Yayasan untuk Pendidikan Santri
Menurut Handika, yayasan tersebut telah lama menjalankan program pendidikan bagi ratusan santri dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku. Bangunan yang digeledah penyidik, jelasnya, berfungsi sebagai pusat operasional yayasan.
"Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," ujar Handika.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga menyita uang dalam mata uang asing, yakni 12 juta dolar Singapura dan sekitar US$ 4 juta. Handika menegaskan bahwa seluruh uang tersebut tidak ada kaitannya dengan Febrie.
"Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," katanya.
Penjelasan Mengenai Bentuk Aset
Handika belum bersedia mengungkap alasan yayasan menyimpan aset dalam bentuk emas dan valuta asing. Ia mengatakan penjelasan rinci akan diberikan setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkontribusi terhadap aset tersebut.
"Kami tidak mau mendahului itu dulu," ujarnya.
Suasana di sekitar kompleks Kejaksaan Agung tampak tenang, namun sorotan media tertuju pada setiap pernyataan yang keluar dari para kuasa hukum. Handika berbicara dengan hati-hati, seolah menimbang setiap kata yang diucapkan.
Klarifikasi dari Kuasa Hukum Febrie
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan terpisah. Ia menyatakan bahwa rumah di Sentul yang digeledah penyidik Polri telah digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2022. Seluruh pengelolaan rumah, termasuk biaya housekeeping dan asisten rumah tangga, tidak lagi menjadi tanggung jawab Febrie.
Hotman menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada anak Febrie. Sertifikat kepemilikan, tegasnya, telah beralih nama jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat.
"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.
Status Hukum Terkini
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Saat ini, Ritto telah ditahan oleh Kejaksaan Agung, sementara Febrie belum menjalani penahanan.
Polri telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti berupa emas dan mata uang asing yang disita dalam penggeledahan dipastikan asli oleh pihak berwenang. Proses hukum masih berjalan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyita perhatian ini.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah tanpa Pamrih, Sebut Prestasi Rp 430 Triliun Tak Sebanding dengan Perlakuan Hukum
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Beralih ke Penyidikan Dugaan Korupsi
Kejagung Dikritik Tebang Pilih Usai Tak Tahan Mantan Jampidsus Febrie, Akademisi: Tidak Adil
Boyamin Saimen Kritik Hotman Paris: Tak Ada Aturan Izin Presiden untuk Tersangka Jaksa Agung Muda