PARADAPOS.COM - Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Keputusan ini diambil langsung oleh tim kuasa hukumnya setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam dakwaan tersebut, Hery disebut menerima suap senilai total Rp4,8 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp2,6 miliar dan satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.
Sidang Tanpa Perlawanan
Suasana ruang sidang tampak hening saat salah satu penasihat hukum Hery menyampaikan sikap resmi kliennya. Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
“Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi,” jelas penasihat hukum terdakwa.
Dengan tidak adanya eksepsi, sidang pun akan langsung melangkah ke tahap pembuktian. Rencananya, jaksa penuntut umum akan mulai menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. “Untuk bisa langsung masuk kepada proses persidangan,” ujarnya singkat.
Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan secara rinci peran Hery Susanto sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 hingga 2026. Ia disebut telah menerima sejumlah hadiah dan janji selama menjabat.
“Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026, telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Pemberian tersebut, menurut jaksa, berkaitan erat dengan upaya mempengaruhi kebijakan di sektor pertambangan. Salah satunya adalah penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Jaksa menilai tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini merupakan perbuatan maladministrasi yang sengaja diarahkan.
Selain itu, uang dan barang yang diterima Hery juga diduga digunakan untuk menyatakan penolakan terhadap peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) dari tahap eksplorasi ke operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper. Langkah ini pun dinilai sebagai bentuk perbuatan maladministrasi lainnya.
Rincian Penerimaan yang Didakwakan
Jaksa penuntut umum merinci setidaknya enam titik penerimaan yang dibebankan kepada Hery Susanto. Berikut rinciannya:
Pertama, dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000. Uang tersebut diberikan melalui Lukman Malanua dan diteruskan oleh Edy Sugandi.
Kedua, dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000. Transaksi ini juga dilakukan melalui perantara Lukman Malanua.
Ketiga, dari Agung Winarno berupa sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Rumah tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp2.200.000.000.
Keempat, dari Agung Winarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan tambahan sebesar Rp200.000.000.
Kelima, dari Agung Winarno secara langsung sebesar Rp525.000.000.
Keenam, dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.
Seluruh rangkaian penerimaan ini menjadi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan. Dengan ditiadakannya eksepsi, fokus persidangan kini beralih sepenuhnya pada pembuktian materi dakwaan dan kesaksian para pihak terkait.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jepang vs Swedia: Laga Penentu Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 di Dallas
Pemprov DKI Tutup Rangkaian HUT ke-499 Jakarta dengan Malam Puncak di Bundaran HI, 27-28 Juni 2026
AS Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Venezuela Usai Gempa Besar 7,5 Magnitudo
PDIP Nilai Pernyataan AHY soal Kritik Konstruktif sebagai Hasutan Politik