PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus kekerasan dan perusakan rumah yang menimpa nenek Elina (80) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, menuntut terdakwa utama Samuel Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun. Dua terdakwa lain, Yasin dan Sugeng, juga dituntut dengan hukuman yang lebih ringan.
Tuntutan Jaksa: Empat Tahun Penjara untuk Terdakwa Utama
JPU Ida Bagus membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dengan nada tegas. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samuel Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani,” ujarnya di ruang sidang PN Surabaya.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut Samuel terbukti melakukan kekerasan dan perusakan rumah yang mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan pidana terkait perusakan bangunan milik orang lain yang disertai kekerasan.
Peran Terdakwa Lain dan Barang Bukti
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Samuel melibatkan tujuh orang lainnya dalam aksi perusakan rumah milik nenek Elina. Hal itu, menurut jaksa, diperkuat oleh keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang terungkap di persidangan. Rangkaian fakta ini semakin menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Suasana sidang berlangsung cukup hening saat jaksa membeberkan detail peristiwa. Samuel yang duduk di kursi terdakwa tampak menunduk, sesekali mencatat sesuatu di atas kertas yang disodorkan kuasa hukumnya.
Pembelaan Akan Diajukan Pekan Depan
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya meyakini rumah yang menjadi objek perkara tersebut merupakan milik terdakwa, yang sebelumnya telah melalui proses jual beli dengan pihak korban.
“Kita menghormati tuntutan JPU. Kami akan mengajukan pembelaan yang diajukan hari Senin,” ungkap Robert.
Menurut kuasa hukum, terdakwa memiliki hak atas bangunan tersebut, termasuk untuk melakukan perubahan. Pernyataan ini menjadi titik perdebatan yang kemungkinan besar akan mewarnai jalannya sidang selanjutnya.
Tuntutan untuk Dua Terdakwa Lain
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Yasin dan Sugeng, juga turut dituntut pidana penjara. Yasin dituntut 15 bulan penjara, sedangkan Sugeng dituntut 18 bulan penjara. Keduanya didakwa terlibat dalam aksi perusakan yang sama, meskipun dengan peran yang lebih terbatas dibandingkan Samuel.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Publik masih menunggu bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang telah menyita perhatian warga Surabaya ini.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Serangan Siber Rekayasa Sosial dan Phishing Dominasi Kerugian Aset Kripto Kuartal I 2026, Capai Rp306 Juta Dolar AS
Kejagung Awasi Program Makan Bergizi Gratis Lewat Sistem QR Code di Seluruh Indonesia
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penegak Hukum Wajib Jalankan Proses Hukum yang Adil dan Prosedural
KPK Periksa Tiga Notaris untuk Lacak Aliran Aset Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker