PARADAPOS.COM - Tim gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutim. Kedua tersangka berinisial J (25) dan N (25) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pada Senin, 29 Juni 2026 dini hari. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sebuah gardu listrik pada Minggu, 28 Juni 2026.
Kronologi Penangkapan Kurang dari 24 Jam
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Warga sempat melihat beberapa orang melakukan aktivitas mencurigakan di gardu listrik, yang kemudian menyebabkan aliran listrik padam di Jalan Dermaga Kenyamukan.
“Berbekal informasi warga tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan patroli siang tadi di sekitar lokasi,” ungkapnya, Senin, 29 Juni 2026.
Saat patroli berlangsung sekitar pukul 01.10 Wita, petugas mendapati seorang pria berada di atas tiang listrik milik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Pria tersebut diketahui merupakan tersangka J. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga.
Pengembangan dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengakui perbuatannya dan menyebut identitas rekannya, yakni N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.18 Wita, polisi berhasil membekuk pelaku kedua di kediamannya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut identitas rekannya yakni tersangka N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.18 Wita polisi berhasil membekuk pelaku kedua di kediamannya,” beber Rangga.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku diduga telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik di beberapa lokasi. Di antaranya Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo. Kabel-kabel tersebut kemudian dijual ke sejumlah pengepul besi tua dengan nilai jutaan rupiah.
“Dari tangan para pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik yang digunakan pelaku, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas dia.
Motif dan Ancaman Hukuman
Menurut AKP Rangga, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 479 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya.
Suasana di sekitar lokasi kejadian sempat mencekam, mengingat pemadaman listrik akibat aksi pencurian ini mengganggu aktivitas warga yang bergantung pada pasokan listrik. Patroli ketat pun terus dilakukan untuk mengantisipasi aksi serupa di masa mendatang.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bawaslu Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana Pemilu Antisipasi Kejahatan Siber Berbasis AI
CSPA Bagikan Dividen Rp22,7 Miliar, Setara Rp4 per Saham
Kinerja Perusahaan Faktor Paling Dominan dalam Menentukan Ketahanan Bank Himbara
Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Makkah, Total Wafat di Arab Saudi Jadi 19 Orang