Sidang Praperadilan Roy Suryo Ricuh, Eks Menpora Murka Ada Pihak Ketiga Intervensi

- Senin, 29 Juni 2026 | 08:25 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Ricuh, Eks Menpora Murka Ada Pihak Ketiga Intervensi
PARADAPOS.COM - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Joya berlangsung ricuh pada Senin, 29 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu meluapkan kemarahannya usai persidangan. Ia menuding proses hukum yang berlangsung di pengadilan tersebut disusupi oleh pihak tak berkepentingan yang ia sebut sebagai “Termul,” julukan yang kerap dikaitkan dengan pendukung Jokowi.

Kericuhan di Ruang Sidang

Suasana tegang mewarnai ruang sidang setelah seorang individu yang tak diundang maju ke depan dan menyatakan diri sebagai turut termohon. Roy Suryo, yang masih mengenakan rompi tahanan, langsung bereaksi keras. “Kita semua menjalankan sidang peradilan, pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa. Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para Termul,” ujar Roy Suryo geram usai persidangan. Menurut Roy, individu berinisial CS itu adalah sosok yang kerap muncul bersama kubu Jokowi. Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara praperadilan, tidak ada ruang bagi pihak ketiga untuk melakukan intervensi. “Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan,” katanya.

Kekesalan pada Kuasa Hukum Tak Dikenal

Tak berhenti di situ, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu melontarkan kritik pedas secara personal. Ia mempertanyakan kompetensi CS yang mengaku sebagai kuasa hukum. “Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaus yang biasanya tertulis ‘malu bro’. Kalau ada saya buka kausnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu,” ujar Roy lagi kesal. Meski diwarnai insiden tersebut, Roy mengaku bersyukur karena agenda sidang tetap berjalan sesuai rencana. Ia memastikan bahwa permohonan praperadilannya telah dibacakan di hadapan majelis hakim.

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Gugatan ini diajukan Roy Suryo sebagai respons atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia menilai proses penangkapan yang dilakukan aparat melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam kesempatan terpisah, Roy bahkan membandingkan pengalamannya dengan adegan penangkapan para jenderal dalam film Pengkhianatan G30S/PKI. Ia memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa prosedur tidak diikuti, termasuk soal ketidakhadiran Ketua RT atau RW setempat saat penggerebekan. “Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka,” kata Roy lagi. Ia juga menyoroti bahwa seluruh polisi yang terlibat dalam penangkapan menggunakan penutup wajah, sehingga ia tidak bisa mengenali identitas mereka. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi dasar gugatan praperadilannya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar