PARADAPOS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini sekaligus memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera membebaskan Bachtiar dari tahanan.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Makassar itu berlangsung cukup alot. Hakim Muhammad Adil Kasim membacakan amar putusan di hadapan para pihak yang hadir, termasuk tim kuasa hukum pemohon dan jaksa dari Kejati Sulsel.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Muhammad Adil Kasim di ruang sidang PN Makassar, Senin siang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh tindakan upaya paksa yang menyertainya dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka," tegasnya.
Konsekuensi dari putusan ini cukup langsung. Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Bachtiar Baharuddin dari rumah tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," lanjut hakim.
Dengan adanya putusan ini, status tersangka Bachtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur. Meski demikian, proses hukum terhadapnya belum sepenuhnya tertutup. Penyidik masih memiliki peluang untuk melakukan proses hukum kembali, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penetapan itu dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan maraton yang berlangsung sekitar 11 jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 21.30 WITA. Menurut penyidik, saat itu telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para pihak yang terlibat.
Keenam tersangka tersebut adalah BB (eks Pj Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT AAN selaku penyedia), RE (Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan), HS (tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024), RRS (ASN Pemkab Takalar yang juga pelaksana kegiatan), dan UN (KPA/PPK yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka).
Dugaan Modus Korupsi
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas ini diduga sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Menurut sumber di lingkungan penyidik, proyek tersebut berjalan tanpa didasari proposal yang matang. Bahkan, lahan untuk penanaman bibit pun tidak tersedia.
Akibatnya, ketika sebanyak 3,5 juta bibit nanas tiba, tidak ada lokasi yang siap untuk menanam. Sebagian besar bibit tersebut dilaporkan mati dan tidak menghasilkan apa pun. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Suasana di luar ruang sidang usai pembacaan putusan terlihat sedikit lega. Beberapa pendukung Bachtiar yang hadir menyambut putusan tersebut dengan tenang. Namun, di sisi lain, tim jaksa masih enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih untuk mempelajari isi putusan secara saksama.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kinerja Perusahaan Faktor Paling Dominan dalam Menentukan Ketahanan Bank Himbara
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kabel Tembaga PLN yang Picu Pemadaman Listrik di Sangatta Utara
Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Makkah, Total Wafat di Arab Saudi Jadi 19 Orang
Persib Resmi Rekrut Bek Tengah Asal Prancis Gabriel Mutombo