Bawaslu Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana Pemilu Antisipasi Kejahatan Siber Berbasis AI

- Senin, 29 Juni 2026 | 17:50 WIB
Bawaslu Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana Pemilu Antisipasi Kejahatan Siber Berbasis AI
PARADAPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti pergeseran pola tindak pidana pemilu dari konvensional ke ranah siber akibat pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital. Otoritas pengawas pemilu mendesak pembaruan hukum acara pidana pemilu agar aparat penegak hukum tidak gagap dan mampu beradaptasi dengan modus kejahatan baru. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.

Modus Baru di Era Digital

Menurut Puadi, transformasi digital telah mengubah wajah pelanggaran pemilu secara fundamental. Politik uang, yang dulu dilakukan secara tunai dan tatap muka, kini bisa terjadi melalui transaksi elektronik yang sulit dilacak. Kampanye pun tidak lagi terbatas pada panggung atau spanduk fisik, melainkan berlangsung di berbagai platform digital. Lebih dari itu, muncul pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi untuk mempengaruhi opini publik. "Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," ujar Puadi. Ia menegaskan, transformasi digital yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab ini menuntut kesiapan regulasi yang kokoh. Tujuannya jelas: menjaga kesucian dan integritas demokrasi. Jika hukum acara tidak segera dievaluasi, efektivitas penegakan keadilan di lapangan dikhawatirkan akan tumpul.

Urgensi Harmonisasi Regulasi

Selain faktor digitalisasi, Bawaslu juga menyoroti perlunya penyelarasan atau harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan aturan payung hukum pidana nasional, seperti KUHP dan KUHAP. Sinkronisasi ini dinilai krusial untuk mengeliminasi tumpang tindih regulasi sekaligus menjamin kepastian hukum yang mutlak. Tanpa harmonisasi, aparat penegak hukum bisa terjebak dalam kebingungan saat menerapkan pasal-pasal yang saling bertabrakan. "Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," tegas Puadi.

Lima Isu Krusial dalam Pembaruan

Dalam forum pembahasan, Bawaslu menggarisbawahi lima isu krusial yang harus menjadi perhatian dalam pembaruan sistem pidana pemilu. Pertama, kejelasan hubungan antara asas hukum khusus (lex specialis) dan hukum umum (lex generalis). Kedua, penguatan struktural Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ketiga, penerapan asas keadilan restoratif (restorative justice). Keempat, digitalisasi pembuktian perkara. Kelima, penyeimbangan antara penanganan perkara kilat dengan due process of law. Kelima poin ini bukan sekadar daftar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak di lapangan. Digitalisasi pembuktian, misalnya, menjadi krusial ketika barang bukti berupa data elektronik atau jejak digital yang mudah dihapus atau dimanipulasi.

Harapan untuk Revisi Undang-Undang

Melalui forum harmonisasi regulasi ini, Bawaslu berharap dapat melahirkan draf rekomendasi komprehensif yang kuat. Hasil kajian ini nantinya akan disodorkan kepada legislatif sebagai cetak biru atau pegangan utama dalam proyeksi revisi undang-undang pemilu di masa depan. Suasana diskusi berlangsung dinamis, dengan para peserta saling melempar argumen dan data untuk memperkuat rekomendasi yang akan dihasilkan. "Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," kata Puadi.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar