Menhub Pastikan Tarif Ojol Tidak Naik Meski Potongan Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen

- Selasa, 30 Juni 2026 | 18:25 WIB
Menhub Pastikan Tarif Ojol Tidak Naik Meski Potongan Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen
PARADAPOS.COM - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online (ojol) tidak akan naik meskipun ada kebijakan baru yang memangkas potongan komisi aplikator menjadi delapan persen. Kepastian ini disampaikan Menhub di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai respons atas kekhawatiran publik. Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pengemudi ojol di tengah tekanan biaya operasional.

Tarif Tetap, Beban Tidak Bertambah

Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan tarif ojol ke atas. Salah satu alasannya, biaya asuransi yang sebelumnya menjadi komponen tarif kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. "Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Jakarta. Dengan dihapusnya beban asuransi dari perhitungan tarif, menurut Dudy, tidak ada lagi alasan fundamental yang mendorong kenaikan harga. Ia menilai bahwa menaikkan tarif justru berpotensi kontraproduktif. "Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," jelasnya. Pemerintah, lanjut Dudy, lebih memilih menjaga stabilitas tarif agar keseimbangan antara pengemudi, aplikator, dan pengguna tetap terjaga. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun perusahaan aplikator yang meminta pemerintah menaikkan tarif pasca-pemangkasan komisi.

Layanan Premium, Bukan Urusan Pemerintah

Terkait layanan premium atau inovatif, Dudy menegaskan bahwa pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi. Layanan dengan fitur tambahan, seperti kendaraan khusus, sepenuhnya menjadi ranah bisnis masing-masing aplikator. "Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu. Ya sama seperti Bluebird lah. Kan ada yang eksekutif, yang lebih mahal. Ya itu pilihan ke masyarakat mau menggunakan itu atau tidak," tuturnya. Meski demikian, Dudy mengakui bahwa pemerintah tidak bisa menjamin seluruh harga yang ditawarkan aplikator kepada konsumen akan tetap sama. Perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola produknya. Ia meyakini, para aplikator akan lebih memilih melakukan efisiensi internal daripada membebani konsumen demi menjaga loyalitas pelanggan. "Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," ungkapnya. Dudy memperkirakan, perusahaan akan menerapkan mekanisme subsidi silang dari layanan yang lebih menguntungkan untuk menopang layanan dasar agar tetap kompetitif.

Kebijakan Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal delapan persen resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sejumlah perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim disebut telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan aturan baru ini, meskipun masih memerlukan sejumlah penyesuaian internal.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar