Harga Acuan CPO Juli 2026 Turun 2,78 Persen, Imbas Melemahnya Permintaan India dan Harga Minyak Mentah Global

- Rabu, 01 Juli 2026 | 04:25 WIB
Harga Acuan CPO Juli 2026 Turun 2,78 Persen, Imbas Melemahnya Permintaan India dan Harga Minyak Mentah Global
PARADAPOS.COM - Jakarta, 1 Juli 2026 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026 turun menjadi USD1.000,90 per metrik ton (MT). Pelemahan permintaan global, terutama dari India, serta penurunan harga minyak mentah dunia menjadi faktor utama yang menekan harga komoditas ini. Penurunan sebesar USD28,61 atau 2,78 persen ini terjadi dibandingkan posisi Juni 2026 yang sebesar USD1.029,51 per MT.

Faktor Global Tekan Harga CPO

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kondisi pasar internasional sangat memengaruhi pergerakan harga CPO. Ia menyebutkan bahwa melemahnya permintaan dari India, yang merupakan salah satu importir utama dunia, memberikan tekanan yang cukup signifikan. "Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," ujarnya di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Lebih lanjut, Tommy menambahkan bahwa penurunan harga minyak mentah global ikut menyeret harga minyak nabati di pasar internasional. Kondisi ini memperburuk situasi yang sudah tertekan oleh lesunya permintaan dari kawasan Asia Selatan.

Mekanisme Penetapan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Penurunan HR CPO ini menjadi acuan utama dalam penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk periode Juli 2026. Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif BK CPO ditetapkan sebesar USD148 per MT. Ketentuan ini mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, untuk pungutan ekspor atau tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), besarnya mencapai 12,5 persen dari HR CPO. Angka tersebut setara dengan USD125,11 per MT. Dasar hukumnya adalah Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Metode Perhitungan Harga Referensi

Proses penetapan HR CPO tidak dilakukan secara sembarangan. Data yang digunakan adalah rata-rata harga selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026. Sumbernya berasal dari tiga bursa utama, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar USD890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD1.468,28 per MT. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka penetapan HR hanya menggunakan dua sumber harga. Dua sumber itu adalah harga yang menjadi median dan yang paling dekat dengan median. Berdasarkan ketentuan itu, untuk Juli 2026, HR CPO dihitung menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasilnya, ditetapkanlah angka USD1.000,90 per MT.

Tarif Khusus untuk Minyak Goreng Kemasan Bermerek

Di luar CPO, terdapat ketentuan khusus untuk produk turunannya. Produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kg dikenakan BK sebesar USD33 per MT. Daftar merek yang terkena tarif ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026. Keputusan tersebut memuat secara spesifik merek-merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari dan/atau sama dengan 25 kilogram.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar