Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Usai Aniaya Warga karena Tegur Pembakaran Sampah

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Usai Aniaya Warga karena Tegur Pembakaran Sampah

PARADAPOS.COM - Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial CJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya sendiri, F. Peristiwa ini berawal dari teguran soal pembakaran sampah dan berujung pada pertengkaran fisik yang melibatkan helm serta tongkat kayu pada Kamis pagi, 25 September 2025. Polsek Pamulang telah melimpahkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) ke kejaksaan, dan CJ kini terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.

Kejadian ini menjadi pengingat betapa sepele nya sebuah perselisihan antar tetangga bisa berubah menjadi perkara pidana yang serius. Apa yang dimulai dari niat baik menegakkan aturan lingkungan, justru berakhir dengan luka fisik dan proses hukum yang panjang. Kami mencoba merangkum kronologi kejadian berdasarkan keterangan resmi kepolisian.

Kronologi Teguran yang Berujung Perkelahian

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, CJ sedang melintas dan melihat F sedang membakar sampah di depan rumahnya. CJ, yang menjabat sebagai Ketua RT, merasa aktivitas tersebut melanggar aturan lingkungan dan menegur F. Kapolsek Pamulang, AKP Wawan Doddy, membenarkan kronologi awal tersebut.

"Pelaku (CJ) melintas dan menegur pelapor (F) karena menganggap kegiatan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan lingkungan," ujar Wawan.

Fakhriadi pun tak tinggal diam. Ia menjelaskan bahwa yang dibakar hanyalah tumpukan daun kering, bukan sampah plastik. Menurutnya, membakar daun kering tidak melanggar ketentuan yang ada. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi api dalam sekam, memicu percekcokan mulut yang semakin memanas.

Sadar situasi tidak kondusif, F sempat memilih mundur dan masuk ke dalam rumah untuk meredam ketegangan. Namun, langkah itu tidak serta merta mengakhiri persoalan. CJ kembali mendatangi depan rumah F dan melontarkan teguran dengan nada tinggi, membuat suasana kembali memanas.

Kata-Kata Menyentil dan Aksi Siram Air Kolam

F yang merasa terus diprovokasi akhirnya keluar rumah. Dalam emosi yang memuncak, ia mengeluarkan ucapan yang dianggap menyinggung dan menyentil status CJ sebagai Ketua RT. Kalimat itulah yang disebut-sebut menjadi pemicu kemarahan besar CJ.

"Pelapor sempat menyebut kata-kata tidak pantas dan menyentil status terduga pelaku sebagai Ketua RT yang tidak terpilih," kata Wawan.

Merasa harga dirinya jatuh, CJ mempertanyakan siapa di balik ucapan tersebut. Bukannya menjawab, F malah mengambil sebuah gelas besar berisi air kolam dan menyiramkannya ke arah CJ sebanyak dua kali. Air itu pun membasahi wajah dan pakaian CJ. Perselisihan yang tadinya verbal, kini berubah menjadi aksi fisik.

Tidak berhenti di situ, F kemudian keluar dari teras rumah sambil membawa sebatang tongkat kayu. Dalam laporan polisi, tongkat tersebut sempat mengenai bagian dada CJ. Kondisi ini jelas memicu amarah CJ yang saat itu sudah berada di puncak emosi.

Hantaman Helm dan Proses Hukum

Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, CJ langsung mengayunkan helm yang dibawanya ke arah wajah F. Serangan itu tidak main-main.

"Terduga pelaku yang dalam kondisi emosi tinggi langsung mengayunkan helm ke arah depan hingga mengenai bagian muka pelapor," tutur Wawan.

Hantaman keras tersebut membuat F langsung tersungkur ke permukaan jalan. Namun, amarah CJ belum reda. Ia menindih tubuh korban dan menduduki bagian kakinya, sambil terus memukul kepala F secara bertubi-tubi. Pukulan tersebut dilaporkan mengenai area kepala hingga bagian belakang telinga korban.

Setelah kejadian itu, F melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pamulang. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan berjalan lancar hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Proses hukum selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. Atas perbuatannya, CJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana penganiayaan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar