Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Pada Pemkab Gresik Tidak Tertib Rawan Penyelewengan

- Minggu, 14 Januari 2024 | 21:20 WIB
Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Pada Pemkab Gresik Tidak Tertib Rawan Penyelewengan

Baca Juga: Rugikan Negara Rp. 6 Miliyar Tiga Orang Pegawai PDAM Delta Tirta Sidoarjo Di Jebloskan Ke Rutan Kejati Jatim

Kepala dinas pendidikan kabupaten gresik melalui Hariyanto Pembina Utama Muda "Bahwa dispendik kabupaten Gresik telah memerintahkan kepala SDN 4 dan SMPN 29 lebih cermat dalam mengawasi proses pengelolahan dana BOS, "Terangnya dalam keterangan tertulis kepada paradapos.com

"Memerintahkan agar melakukan pengawasan penyetoran pajak dan pertanggungjawaban dana BOS, memerintahkan tim BOS untuk lebih optimal melakukan verifikasi dan Bendahara BOS lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,"Tambahnya

Lembar isian awal menunjukkan bahwa nilai pajak yang dipotong/dipungut oleh Bendahara BOS pada 389 SD Negeri dan 35 SMP Negeri selama TA 2022 adalah sebesar Rp. 3.011.235.180 dan pajak yang disetorkan selama TA 2022 adalah sebesar Rp. 2.716.016.239. Namun, setelah adanya
pemeriksaan dan sekolah diminta untuk melakukan penelusuran ke Buku Pajak dan mengunggah bukti setor pajak, nilai pajak yang dipungut dan disetor selama TA 2022 berubah menjadi sebesar Rp. 2.972.706.430 dan Rp. 2.023.284.369. Kekurangan setor pajak sebesar Rp. 949.422.061
(Rp2.972.706.430 - Rp2.023.284.369) yang terdiri dari pajak pusat sebesar Rp. 793.472.373 dan pajak daerah sebesar Rp. 155.949.688 disetorkan di tahun 2023 dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 715.397.978 dan tahap kedua, disetorkan setelah berakhirnya pemeriksaan lapangan, yaitu setelah tanggal 2 Mei 2023, sebesar Rp. 234.024.083 Rincian pemungutan dan pembayaran pajak BOS TA 2022

Baca Juga: Tiga Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang Madura

"Kondisi tersebut mengakibatkan Penyimpanan kas tunai dalam jumlah besar rawan pencurian dan penyelewengan, Penerimaan Kas Negara atas pajak sebesar Rp. 793.472.373 tidak dapat segera
dimanfaatkan, Penerimaan Kas Daerah atas pajak sebesar Rp. 155.949.688 tidak dapat segera dimanfaatkan dan Risiko penyalahgunaan dana kas di Bendahara BOS",BPK dalam keterangan tertulis.(ARDI)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net

Halaman:

Komentar