Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Tadi kami jawab terhadap problem itu, siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujarnya.
Menurut Ketua KPU, permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk membatalkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.
"Secara berturut-turut kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK. Termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," jelasnya.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024