"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.
Eddy sempat hendak menyampaikan penjelasan sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang. Namun, ketua majelis MK Suhartoyo tidak memberikan izin bicara. ''Sudah tidak apa-apa, Pak. Itu kan haknya beliau juga (keluar dari ruang sidang)," kata Suhartoyo.
Saat sidang dimulai pada Kamis pagi, Bambang protes Eddy Hiariej dijadikan ahli pihak Prabowo-Gibran. Sebab, Bambang meyakini Eddy masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.
"Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," kata Bambang.
Bambang yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK itu meminta majelis hakim MK untuk mempertimbangkan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli. Ketua majelis yang juga Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan keberatan Bambang tersebut.
Berikut daftar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran:
1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun
2. Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA