PARADAPOS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelang sidang putusan atau vonis untuk terdakwa SYL dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang vonis SYL akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis pagi (11/7).
Sebabnya, kata Tessa, semua fakta perbuatan pemerasan di Kementan yang dilakukan SYL telah terungkap di persidangan.
Artikel Terkait
Xi Jinping Hadiahkan Ponsel Xiaomi ke Lee Jae-myung, Balas dengan Papan Catur Go Mewah
8 Tanggul di Jakarta Jebol Akibat Hujan Lebat: Daftar Lokasi & Penanganan Pemprov DKI
8 Tanggul Jakarta Jebol Akibat Hujan Deras: Lokasi & Langkah Pemprov DKI
APG Westkampar Indonesia Rekor Produksi Minyak 1.011 BOPD di Blok West Kampar