PARADAPOS.COM - Roy Suryo dipastikan hadir langsung dalam sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Sidang ini menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain mempersoalkan penangkapan dan penahanan, Roy juga menuntut pencabutan status pencekalan yang dinilai tidak lagi relevan karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kehadiran Roy Suryo dan Tuntutan Utama
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji, menegaskan bahwa kliennya akan datang langsung untuk mengikuti persidangan. Ia menyebut kehadiran Roy bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.
"Iya, pasti hadir. Mas Roy confirm 100 persen pasti hadir," ujar Ghafur.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, pihak Roy Suryo tidak hanya mempersoalkan prosedur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Mereka juga meminta hakim untuk memerintahkan pencabutan status pencekalan yang sebelumnya dikenakan terhadap Roy.
Alasan Pencabutan Pencekalan
Menurut Ghafur, permintaan pencabutan pencekalan menjadi salah satu poin krusial. Pasalnya, proses penyidikan kini telah beralih ke kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan. Ia menilai tidak ada lagi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk mempertahankan pencekalan tersebut.
"Pencekalan itu harus segera digugurkan atau tidak lagi berlaku. Karena yang bersangkutan sekarang telah diserahkan ke Kejaksaan dan tanggung jawab itu telah beralih ke Kejaksaan," katanya.
Ghafur menambahkan, pihaknya mendesak seluruh termohon—termasuk Polda Metro Jaya, Kapolda, Ditreskrimum, dan penyidik Subdit Kamneg—untuk hadir dalam persidangan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.
"Termohon, Polda Metro Jaya, Kapolda, Ditreskrimum dan Penyidik Subdit Kamneg harus hadir besok. Kita ingin prosesnya cepat," ujarnya.
Nomor Perkara dan Agenda Sidang
Praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana akan diisi dengan pembacaan permohonan yang diajukan pemohon. Isi permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan cacat prosedur dalam tindakan penyidik Polda Metro Jaya selama menangani kasus ini.
Suasana di sekitar ruang sidang diperkirakan akan ramai, mengingat kasus ini sempat menyedot perhatian publik. Roy Suryo sendiri dikenal sebagai tokoh yang kerap vokal dalam berbagai isu, dan langkah hukumnya kali ini dinilai sebagai upaya untuk menguji ketepatan prosedur yang dilakukan aparat.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bank Sumut Perluas Sistem Pajak Digital QRESTO ke Deli Serdang, Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia
Medan Resmi Jadi Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding dan Penggerak Ekonomi Daerah
359 Jamaah Haji Kloter 17 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Tiga Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Tragedi Bunuh Diri