Kasus Delpedro Marhaen Rismansyah Capai P21, Segara Dilimpahkan ke Kejagung

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:40 WIB
Kasus Delpedro Marhaen Rismansyah Capai P21, Segara Dilimpahkan ke Kejagung

Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Rismansyah Capai Tahap P21

Perkembangan terkini dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung demonstrasi ricuh mencatat kemajuan signifikan. Berkas perkara dengan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi perkembangan ini, menyatakan bahwa proses pelimpahan tahap kedua akan segera dilaksanakan. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti direncanakan berlangsung pada hari yang sama.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Polda Metro Jaya secara resmi akan menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini menandai transisi penting dari penyidikan ke penuntutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Profil Tersangka dalam Kasus Penghasutan

Empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Keempat tersangka tersebut meliputi:

  • Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru)
  • Khariq Anwar (Aktivis)
  • Muzaffar Salim (Aktivis)
  • Syahdan Husein (Aktivis)

Upaya Hukum Praperadilan yang Gagal

Sebelumnya, para tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan dengan tujuan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, majelis hakim memutuskan menolak permohonan tersebut, sehingga mengukuhkan status tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan dalam kasus penghasutan ini.

Komentar