KPK Ungkap Upaya Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

- Jumat, 12 Juni 2026 | 02:50 WIB
KPK Ungkap Upaya Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar oleh seorang tersangka untuk mengubah hasil audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pengungkapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Muara Enim, Edison, dan seorang pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Peristiwa ini bermula dari temuan BPK yang menunjukkan nilai materialitas yang melampaui batas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah setempat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juni 2026. Menurutnya, hasil audit BPK menemukan adanya kejanggalan pada angka-angka di laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Menanggapi temuan tersebut, Bupati Edison diduga langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari jalan keluar. Perintah itu kemudian dijalankan dengan menemui Augusz Dewanggara, yang akrab disapa Angga, seorang pihak swasta yang dianggap memiliki akses.

Peran Angga sebagai Perantara dan Besaran Fee

Angga, menurut keterangan Taufik, tidak tinggal diam. Ia kemudian menyampaikan kebutuhan sejumlah uang untuk "mengkondisikan" hasil audit tersebut.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ungkap Taufik dalam konferensi pers tersebut.

Setelah kesepakatan fee mengemuka, Angga segera berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, yang berperan sebagai Pengendali Teknis. Mereka berdua diduga menjadi aktor kunci dalam upaya mengubah angka-angka dalam laporan BPK.

Aliran Dana dari Pengusaha dan Distribusi Uang

Untuk merealisasikan permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar itu, anak buah Bupati Edison bergerak cepat. Mereka menyiapkan dana yang berasal dari Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, dan Cory Erin Hardi, marketing perusahaan yang sama. Keduanya merupakan pihak penyedia barang dan jasa untuk proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dari total dana yang terkumpul, Abi Nurwardani, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui telah menerima uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut kemudian didistribusikan ke dua lokasi berbeda: Jakarta dan Sumatera Selatan.

"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN (Abi Nurwardani) membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dimana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta," jelas Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan, "Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang diantaranya untuk EDS."

Selain itu, KPK juga menduga Angga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami maksud dari penerimaan uang tersebut.

Lima Tersangka Resmi Ditetapkan

KPK secara resmi mengumumkan kelima tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil OTT.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik.

Selain Bupati Edison, empat tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara atau Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN atau Pengendali Teknis), Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi), dan Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi). Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar