Antisipasi Banjir: Kementerian ATR/BPN dan PU Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk menghadapi potensi banjir menjelang musim hujan. Salah satu strategi utama yang akan dilakukan adalah penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya.
Nusron Wahid menyatakan bahwa periode Januari hingga Februari akan memasuki puncak musim hujan. Oleh karena itu, penertiban di daerah rawan banjir, khususnya di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional, harus segera dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mencegah keributan dan saling menyalahkan ketika banjir terjadi. "Kita mau kerja sistemik," tegasnya dalam pertemuan di Kementerian PU pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sempadan Sungai adalah Hak Bersama, Bukan Hak Pribadi
Menteri Nusron menjelaskan bahwa kawasan sempadan merupakan common right atau hak bersama yang tidak boleh dimiliki atau disertipikatkan oleh individu. Hanya pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang berwenang mengeluarkan sertipikat untuk pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
"Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak bersama, bukan private right. Karena ini common right, maka harusnya yang menyertipikatkan adalah pemerintah," jelas Nusron.
Tantangan dan Mitigasi Risiko di Lapangan
Meski aturan telah jelas, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan. Hal ini seringkali disebabkan oleh ketidaksinkronan kebijakan antar instansi.
"Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini," ungkap Nusron.
Langkah Konkret Kementerian PU
Merespons hal ini, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah mengambil langkah awal dengan menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.
"Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini," kata Diana Kusumastuti.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU ini diharapkan dapat menjadi solusi sistemik dalam mengatasi banjir dan melindungi kawasan sempadan air untuk keberlanjutan lingkungan.
Artikel Terkait
Polres Pekalongan Kota Siagakan Personel 24 Jam di Jalur Pantura Jelang Puncak Mudik 2026
Rumah di Kuningan Barat Ludes Terbakar, Seluruh Penghuni Selamat
Polisi Bantu Warga Bogor Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Ketua Umum PKB Prihatin Atas Penangkapan Bupati Cilacap oleh KPK