PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua tempat penjualan obat keras ilegal dan menangkap dua pelakunya. Operasi yang digelar di wilayah Jakarta Selatan ini mengamankan ratusan pil berbahaya, termasuk tramadol, extimer, dan diazepam, yang dijual secara bebas dari kios yang disamarkan sebagai penjual kosmetik.
Operasi Penggerebekan dan Pernyataan Tegas Kapolres
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial SR (26) dan KM (27). Keduanya diduga kuat menjalankan bisnis gelap penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar. Menanggapi temuan ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Putu Yuni, menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayahnya dari praktik ilegal semacam ini.
"Tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di wilayah Jakarta Selatan," tegasnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/3/2026).
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Pil-pil berbahaya itu ditemukan tersembunyi di lokasi penjualan, menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Rincian barang sitaan meliputi 180 butir extimer, 380 butir tramadol, dan 128 butir diazepam.
Meski telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, penyidik masih mendalami jaringan di balik peredaran obat keras ini. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam.
"Kasus masih dikembangkan sehingga Polisi belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak," jelasnya.
Modus Operandi dan Implikasinya
Modus penyamaran kios kosmetik untuk menjual obat keras menunjukkan tingkat kelicikan pelaku dalam mengoperasikan bisnis haramnya. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena obat-obatan tersebut dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai peredaran obat keras ilegal di ibu kota.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun