Polisi Ungkap Dua Kios Kosmetik Palsu yang Jual Obat Keras di Jaksel

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:25 WIB
Polisi Ungkap Dua Kios Kosmetik Palsu yang Jual Obat Keras di Jaksel

PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua tempat penjualan obat keras ilegal dan menangkap dua pelakunya. Operasi yang digelar di wilayah Jakarta Selatan ini mengamankan ratusan pil berbahaya, termasuk tramadol, extimer, dan diazepam, yang dijual secara bebas dari kios yang disamarkan sebagai penjual kosmetik.

Operasi Penggerebekan dan Pernyataan Tegas Kapolres

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial SR (26) dan KM (27). Keduanya diduga kuat menjalankan bisnis gelap penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar. Menanggapi temuan ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Putu Yuni, menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayahnya dari praktik ilegal semacam ini.

"Tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di wilayah Jakarta Selatan," tegasnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/3/2026).

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Pil-pil berbahaya itu ditemukan tersembunyi di lokasi penjualan, menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Rincian barang sitaan meliputi 180 butir extimer, 380 butir tramadol, dan 128 butir diazepam.

Meski telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, penyidik masih mendalami jaringan di balik peredaran obat keras ini. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam.

"Kasus masih dikembangkan sehingga Polisi belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak," jelasnya.

Modus Operandi dan Implikasinya

Modus penyamaran kios kosmetik untuk menjual obat keras menunjukkan tingkat kelicikan pelaku dalam mengoperasikan bisnis haramnya. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena obat-obatan tersebut dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai peredaran obat keras ilegal di ibu kota.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar