PARADAPOS.COM - Sebuah diskusi publik digelar di Medan untuk mengkaji secara kritis rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Forum yang diadakan Jumat (13/3/2026) itu menyoroti potensi ancaman rancangan aturan tersebut terhadap prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan tata kelola negara hukum di Indonesia.
Mengkritisi Dasar Hukum dan Legitimasi
Dalam forum yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama LBH Medan di Universitas Sumatera Utara itu, akademisi Fakultas Hukum USU Afnila mengemukakan sejumlah catatan kritis. Sorotan utama tertuju pada aspek pembentukan peraturan itu sendiri. Menurut analisis yang disampaikan, penggunaan instrumen Peraturan Presiden untuk mengatur hal strategis seperti kewenangan militer dinilai problematik.
Afnila menjelaskan bahwa ranah yang menyangkut penggunaan kekuatan militer seharusnya diatur dengan tingkat legitimasi yang lebih tinggi. "Dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan norma yang mengatur kewenangan institusi negara, khususnya yang menyangkut penggunaan kekuatan militer, seharusnya diatur secara lebih ketat pada tingkat undang-undang agar memiliki legitimasi demokratis dan pengawasan yang memadai," ujarnya.
Dari perspektif hierarki peraturan, Ranperpres ini dianggap tidak selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan hukum yang berlaku, menimbulkan persoalan baik secara formal maupun materiil.
Kekhawatiran atas Kewenangan yang Samar
Lebih lanjut, analisis mendalam diberikan terhadap substansi rancangan aturan, khususnya Pasal 2. Pasal ini dinilai gagal memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai batasan peran dan kewenangan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme. Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik yang berisiko tinggi.
"Ketidakjelasan batas kewenangan tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat sipil," tutur Afnila.
Kekhawatiran ini berakar pada prinsip dasar negara demokrasi, di mana supremasi sipil harus dijaga. Tanpa batasan tegas, pelibatan militer dalam urusan keamanan dalam negeri berisiko melemahkan prinsip tersebut dan memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dampak terhadap Kerangka Hukum yang Ada
Diskusi juga menyoroti potensi benturan rancangan Perpres ini dengan kerangka hukum yang sudah mapan. Para pengkaji memperingatkan bahwa aturan baru ini dikhawatirkan bertentangan dengan Undang-Undang tentang TNI serta Ketetapan MPR yang mengatur peran TNI dan Polri.
Peringatan ini menggarisbawahi kompleksitas persoalan. Di satu sisi, ancaman terorisme memerlukan penanganan serius, namun di sisi lain, perlu diingat bahwa instrumen hukum yang digunakan haruslah kuat, sah, dan tidak mengikis fondasi negara hukum yang telah dibangun. Forum yang menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, terutama yang melibatkan kekuatan militer, harus melalui proses pengujian publik yang ketat untuk memastikan keselarasan dengan cita-cita konstitusi.
Artikel Terkait
Kodim 0706 Temanggung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Balong yang Dilanda Kekeringan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Perak
Kejaksaan Agung Akan Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK demi Keamanan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah