HARIAN MERAPI - Tiga dari delapan tersangka kasus mafia bola pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ditahan polisi.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho) dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Dani menjelaskan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.
Baca Juga: Sesosok mayat perempuan ditemukan di selokan Padukuhan Semawung, Banjarharjo, Kalibawang
"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami-nya," ucap Deni
Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Ditisiber Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.00 WIB sampai usai dengan masing-masing pertanyaan, tersangka VW sebanyak delapan pertanyaan, tersangka DRN sebanyak enam pertanyaan dan tersangka KM enam pertanyaan.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Dituntut Bek Ulsan: Fakta Tamparan & Pengakuan Jung Seung-hyun
Erick Thohir Resmi Kuasai 100% Saham Oxford United: Dampak bagi Manajemen dan Masa Depan Pemain Indonesia
Keributan Dillon Danis vs Tim Khabib Pecah di UFC 322: Abubakar Terlibat Ricuh
Persib Bandung Vs Selangor FC: Modal 5 Kemenangan Beruntun untuk ACL Two 2025