Saksi MKD: Respons Joget dan Nyanyi Peserta Sidang Tahunan Saat Orkestra Tampil

- Senin, 03 November 2025 | 11:50 WIB
Saksi MKD: Respons Joget dan Nyanyi Peserta Sidang Tahunan Saat Orkestra Tampil

Saksi MKD Ungkap Respons Peserta Sidang Tahunan Saat Orkestra Tampil

Letkol TNI Suwarko, Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan), hadir sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sidang ini membahas perkara lima anggota DPR yang dinonaktifkan pasca aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025.

Dalam kesaksiannya di Ruang Sidang MKD DPR, Jakarta, Senin (3/11/2025), Suwarko mengungkapkan rasa dihargainya atas sambutan yang diterima timnya saat tampil dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.

"Kami senang ya, kami mendapat respons seperti itu, mereka langsung ada yang berdiri ada yang joget, ada yang ikut nyanyi, kami merasa senang tepuk tangan meriah," kata Suwarko.

Respons Spontan di Sidang Tahunan Parlemen

Bagi Suwarko, respons yang ditunjukkan oleh peserta sidang dan tamu undangan merupakan sebuah bentuk penghormatan. Ia menegaskan bahwa reaksi tersebut bersifat spontan, dipicu oleh lagu-lagu gembira yang dibawakan untuk menyambut HUT ke-80 RI.

"Lagunya menurut kami rancak gembira karena kita juga menyambut persiapan hari kemerdekaan secara spontan. Kami lihat itu peserta sidang bukan hanya peserta sidang semua yang ada di situ hampir semuanya lebih banyak yang berjoget," ujarnya.

Bukti Keberhasilan Latihan Selama Satu Bulan

Suwarko menilai respons positif itu menunjukkan bahwa latihan timnya selama sebulan penuh berhasil. Ia sama sekali tidak melihat adanya unsur 'penginaan' atau maksud anggota DPR untuk melupakan kondisi masyarakat.

"Kami merasa senang, merasa dihargai karena lagu yang kami persiapkan kurang lebih 1 bulan itu ternyata dengan acara adanya mereka ada yang langsung berdiri ada yang ikut nyanyi bagi kami itu respons yang positif," jelasnya.

MKD Periksa Saksi dan Ahli Terkait Kasus Anggota DPR

Sidang MKD DPR ini digelar untuk memeriksa kasus lima anggota parlemen yang telah dinonaktifkan oleh partainya. Agenda sidang meliputi permintaan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

Beberapa nama yang dihadirkan sebagai saksi antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar