Ekonomi Hijau Indonesia: Strategi, Perpres 110/2025, dan Dampaknya

- Senin, 03 November 2025 | 13:50 WIB
Ekonomi Hijau Indonesia: Strategi, Perpres 110/2025, dan Dampaknya
Pembangunan Ekonomi Hijau: Strategi Indonesia untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Pembangunan Ekonomi Hijau Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Nasional

Pembangunan ekonomi hijau harus menjadi fondasi utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, yang menyoroti pentingnya menggabungkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dengan strategi pembangunan yang ramah lingkungan.

Tantangan Krisis Iklim dan Aksi Nyata Indonesia

Eddy Soeparno menyampaikan bahwa pembangunan berkelanjutan sangat krusial untuk menjawab tantangan krisis iklim yang semakin nyata. Ia mengutip berbagai fenomena seperti kenaikan suhu global, pencairan gunung es, hingga kejadian banjir di Bali yang pertama kali terjadi dalam 70 tahun.

"Ini saatnya kita mengambil aksi nyata. Indonesia perlu memanfaatkan potensi solusi yang tersedia, baik berbasis alam maupun teknologi, untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Eddy dalam Diskusi Publik MPR yang membedah Perpres 110/2025 tentang Penguatan Ekosistem Pasar Karbon Nasional.

Perpres 110/2025: Tonggak Baru Ekonomi Karbon Indonesia

Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Ekonomi Karbon merupakan sebuah tonggak penting. Perpres ini bertujuan untuk memperkuat daya saing global Indonesia dan membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Tiga Perubahan Fundamental Perpres Ekonomi Karbon

Menurut Eddy, Perpres 110/2025 membawa tiga perubahan mendasar dalam kebijakan ekonomi karbon nasional:

  1. Penyelarasan Kebijakan: Kebijakan karbon diselaraskan dengan aktivitas ekonomi nasional agar pertumbuhan hijau menjadi inti dari perencanaan pembangunan.
  2. Penyederhanaan Proses Bisnis: Menyederhanakan proses bisnis perdagangan karbon, termasuk dengan mengakui pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).
  3. Pengakuan Metodologi Internasional: Mengakui metodologi internasional yang kredibel untuk memastikan akuntabilitas proyek, transparansi, serta manfaat sosial bagi masyarakat lokal.

Eddy menambahkan, Perpres 110 juga menjamin operasional pasar karbon sepanjang tahun dengan prinsip integritas tinggi. "Unit karbon dari kegiatan mitigasi akan dihitung untuk pencapaian NDC, kecuali jika ada otorisasi tertentu dari Kementerian Lingkungan Hidup," pungkasnya.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler