Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:50 WIB
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025 - Analisis Lengkap

Jimly Asshiddiqie Tegaskan Hanya 3 Pihak yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Polemik Perpol 10/2025 dan Respons Jimly Asshiddiqie

Pernyataan Jimly ini disampaikan menanggapi polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik. Peraturan ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati selama belum dibatalkan melalui mekanisme resmi yang sah.

Siapa Saja yang Berwenang Membatalkan Perpol 10/2025?

Jimly Asshiddiqie menguraikan secara rinci tiga pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau menyatakan Perpol 10/2025 tidak berlaku.

1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Pihak pertama adalah institusi Polri sendiri sebagai pembentuk peraturan. Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal dan pencabutan terhadap regulasi yang diterbitkannya. "Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," ujar Jimly di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

2. Mahkamah Agung (MA)

Pihak kedua adalah Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil (judicial review). MA berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Jimly memberikan contoh celah hukum yang dapat diuji: "Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya. Menimbangnya itu tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak menyebut putusan MK."

Dia menjelaskan bahwa rujukan Perpol 10/2025 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang belum secara eksplisit disesuaikan dengan putusan MK, sehingga menjadi dasar untuk permohonan judicial review.

3. Presiden Republik Indonesia

Pihak ketiga adalah Presiden RI. Sebagai pejabat atasan, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat mengubah materi aturan dalam Perpol. "Itu lebih praktis. Itu pilihannya," pungkas Jimly.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Penjelasan Jimly Asshiddiqie ini mempertegas jalur hukum yang sah dalam menyikapi suatu peraturan yang kontroversial. Masyarakat atau pihak yang keberatan didorong untuk menggunakan saluran hukum yang tepat, yaitu melalui judicial review ke MA atau meminta peninjauan ulang kepada Polri dan Presiden, bukan dengan menyatakan sendiri ketidaksahan peraturan tersebut.

Polemik Perpol 10/2025 kini menunggu tindakan dari salah satu dari ketiga pihak berwenang tersebut untuk mencapai penyelesaian yang definitif sesuai koridor hukum.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler