Jimly Asshiddiqie Tegaskan Hanya 3 Pihak yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Polemik Perpol 10/2025 dan Respons Jimly Asshiddiqie
Pernyataan Jimly ini disampaikan menanggapi polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik. Peraturan ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati selama belum dibatalkan melalui mekanisme resmi yang sah.
Siapa Saja yang Berwenang Membatalkan Perpol 10/2025?
Jimly Asshiddiqie menguraikan secara rinci tiga pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau menyatakan Perpol 10/2025 tidak berlaku.
1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Pihak pertama adalah institusi Polri sendiri sebagai pembentuk peraturan. Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal dan pencabutan terhadap regulasi yang diterbitkannya. "Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," ujar Jimly di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Hanya Pidato