Pemeriksaan oleh Bawaslu Jakpus
Bawaslu Jakpus sendiri telah memeriksa Gibran Rakabuming Raka selama lebih dari satu jam terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan apakah ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2 ini.
Menurut aturan yang berlaku, lokasi CFD seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.
Dilarang keras untuk melakukan kegiatan politik di area ini.
Baca Juga: 8 Ide Brilian untuk Desain Kamar Apartemen Minimalis Tren 2024
Sebagai seorang calon wakil presiden, setiap tindakan yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka selalu menjadi sorotan.
Bagi-bagi susu di CFD, meskipun pada awalnya terkesan sebagai kegiatan sosial, dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda.
Dari satu sisi, dapat dianggap sebagai upaya untuk berkontribusi pada masyarakat dengan memberikan bantuan dalam bentuk susu.
Namun, dari sisi lain, muncul pertanyaan mengenai motif sebenarnya di balik kegiatan ini.
Apakah ini merupakan langkah awal untuk membangun popularitas politiknya atau benar-benar murni sebagai kegiatan sosial tanpa embel-embel politik?
Baca Juga: Desain Kamar Apartemen Paling Stylish di Tahun 2024, Intip Yuk!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?