Melanggar, Bawaslu dan KPU Kota Jambi Turunkan Baliho dan Spanduk Caleg yang Dipasang di Tempat Terlarang

- Rabu, 03 Januari 2024 | 14:20 WIB
Melanggar, Bawaslu dan KPU Kota Jambi Turunkan Baliho dan Spanduk Caleg yang Dipasang di Tempat Terlarang

Baca Juga: KPU Sarolangun Targetkan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara DPRD Selesai Lima Hari

"Tadi juga ada ditemukan di fasilitas pemerintah di puskesmas jelutung, dan tadi kita temukan ada videotron caleg di lingkungan sekolah dan masjid sekolah," ungkapnya.

Kata dia, semua APK Caleg baik DPRD Kota Jambi, DPRD Provinsi, DPR RI serta DPD RI, selama berada di tempat terlarang akan ditertibkan.

Johan pun menyampaikan bahwa penertiban hari ini merupakan tahap yang pertama dilakukan di lingkungan Kecamatan.

Baca Juga: Awal 2024, Banjir dan Longsor Masih Terus Terjadi di Bungo

Sementara untuk di jalan protokol, masih menunggu koordinasi dengan Pj Wali Kota Jambi, dan sedang menunggu jadwal.

"Karena ini tahap pertama, akan ada tahap kedua dan ketiga untuk penertiban APK yang melanggar, jadi masih marathon penertibannya, target kita sampai semuanya selesai," pungkasnya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Halaman:

Komentar