Tiga Jenderal Kehormatan Terseret Kasus Korupsi, Publik Pertanyakan Kredibilitas Pemberian Pangkat

- Jumat, 05 Juni 2026 | 02:00 WIB
Tiga Jenderal Kehormatan Terseret Kasus Korupsi, Publik Pertanyakan Kredibilitas Pemberian Pangkat

PARADAPOS.COM - Tiga perwira tinggi pensiunan yang baru saja menerima pangkat kehormatan Jenderal kini harus berurusan dengan hukum. Agus Sutomo, Lodewijk Pusung, dan Sonny Sonjaya, yang masing-masing baru beberapa bulan menyandang gelar kehormatan tersebut, tersandung kasus dugaan korupsi. Peristiwa ini memicu perdebatan publik mengenai makna pemberian pangkat kehormatan di tengah pusaran politik kekuasaan.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, memberikan pandangannya. Menurutnya, pangkat dalam tradisi militer pada dasarnya merupakan penghargaan atas prestasi, pengabdian, pengalaman kepemimpinan, dan rekam jejak yang telah teruji dalam waktu panjang. Namun, ketika pangkat kehormatan diberikan kepada tokoh yang masih berada dalam pusaran kekuasaan politik, sebagian kalangan melihatnya bukan sekadar penghormatan institusional, melainkan bagian dari komunikasi politik rezim.

Kronologi Kasus Tiga Jenderal Kehormatan

Agus Sutomo, misalnya, baru lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara ketika menerima penghargaan Jenderal Kehormatan (Purn).

"Belakangan, baru sekitar setahun menjabat, dia diberhentikan dari jabatannya dengan 'aroma tak sedap' yang tidak dipublikasikan kepada publik," kata Ginting.

Nasib serupa menimpa Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung. Bahkan, situasinya disebut lebih tragis. Lodewijk diberhentikan sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan dugaan kasus korupsi.

"Lodewijk tidak sendirian, ia bersama Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN lainnya, Irjen Polisi (Purn) Sonny Sonjaya," ungkap Ginting.

Pertanyaan Publik soal Kredibilitas Proses

Fenomena ini membuka ruang diskusi yang lebih luas. Bukan hanya soal integritas individu, melainkan juga prosedur dan pertimbangan di balik pemberian pangkat kehormatan. Di mata pengamat, rangkaian peristiwa ini mengirimkan sinyal yang membingungkan bagi publik. Penghargaan setinggi bintang kehormatan seolah kehilangan bobotnya ketika penerimanya justru terjerat kasus hukum dalam waktu singkat.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan. Masyarakat menunggu apakah kasus ini akan menjadi preseden baru dalam evaluasi pemberian pangkat kehormatan di masa mendatang.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar