Tok! Bawaslu Pastikan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan

- Kamis, 04 Januari 2024 | 10:20 WIB
Tok! Bawaslu Pastikan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan

Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sonny.

Baca Juga: Keterangan Gibran Usai Diperiksa Bawasu Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024) kemarin.

Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023.

Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com

Halaman:

Komentar