"Tentu saja, kalok misalnya ada audio visual atau video menjadi bukti penting yang harus dimiliki oleh Bawaslu. Kalok ini bisa kita dapatkan, maka, itu menjadi jalan terang mengusut masalah itu," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu NTB Hentikan 101 Kampanye Tanpa STTP, Lombok Tengah Paling Banyak
Itratip mengimbau kepada masyarakat, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, jika memiliki bukti, segera menyampaikan kepada Bawaslu terdekat baik Panwascam, Bawaslu Kota Mataram atau Bawaslu NTB.
"Saya kira penting sekali kami memberikan imbauan secara terbuka kepada para pejabat untuk menjaga cita rasa persepsi publik terkait dengan tokoh-tokoh yang dihadirkan sebagai narasumber di kegiatan-kegiatan resmi. Jangan sampai kehadiran tokoh itu, melahirkan persepsi yang kurang menguntungkan kegiatan yang disponsori oleh pejabat ASN," tegas Itratip.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Kekeliruan Tanggal Lulus Jokowi di Video UGM: Fakta, Kronologi, dan Analisis Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Jadi Bagian Kubu Jokowi: Kronologi Lengkap
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Kritik Kinerja & Isu Reshuffle Kabinet Prabowo