KLIKANGGARAN -- Belakangan ramai dibahas Presiden boleh berkampanye.
Presiden boleh berkampanye tersebut diungkap oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian viral di media sosial.
Lantas benarkah seorang presiden boleh berkampanye?
Baca Juga: Inilah Sosok Putri DA 'Dandut Academy' yang Telah Dipinang dengan Uang Mahar 3M, Siapa Sebenarnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.
Yaitu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Artikel Terkait
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang