“Kalau yang memiliki ganja ada dua pasal yaitu pasal 112 dan 124 jadi kalau yang terdapat menyalahgunakan narkoba dan masih memiliki barang bukti itu minimal satu tahun penjara dan maksimal empat tahun penjara digaris bawahi itu hanya untuk non residivis atau yang belum pernah melakukan,” jelas Gerry Wahyu Riyanto.
Gerry Wahyu Riyanto menambahkan, Adapun pasal untuk pengedar dengan minimal penjara empat tahun dan maksimal hukuman mati.
“Jadi jangan coba coba menggunakan narkotika jenis apapun walaupun hanya sekedar membeli dan tidak tahu oba tapa,” ujar Gerry Wahyu Riyanto.
Gerry wahyu Riyanto juga membagikan pengalamannya, ketika melihat orang membeli obat dengan resep obat palsu, supaya tidak tertangkap polisi.
Baca Juga: Karang Taruna Cinere Depok Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat, Begini Caranya
“Nah waktu itu di Cilodong saya menemukan itu, disitulah polisi pasti paham mana resep obat palsu dan mana resep obat yang benar dari dokter,” ungkap Gerry Wahyu Riyanto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum