paradapos.com – Caleg Partai Gerindra nomor urut 3 untuk DPRD Kota Depok Dapil Cilodong Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, memberi sosialisasi soal narkotika, di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Sabtu (27/1).
Acara diadakan oleh Karang Taruna RW12 Cilangkap. Gerry Wahyu Riyanto datang untuk memberi pembekalan soal hukum, termasuk soal pasal yang dikenakan bagi pemakai atau pengedar narkoba.
Baca Juga: Bermandikan Hujan, Rere Tati Sri Hardina Sukses Helat Tebus Murah Bazar Sembako di Pancoranmas Depok
Tidak hanya itu, Gerry Wahyu Riyanto, juga memberi pemahaman untuk menghindari pemakaian narkoba jenis apapun, dikarenakan barang haram tersebut masih banyak beredar luas di wilayah Tapos, khususnya di Cilangkap.
Gerry Wahyu Riyanto menyampaikan, dalam Undang undang nomor 35 tahun 2009 ada dua jenis narkotika di Indonesia, tanaman dan bukan tanaman.
“Ada dua tanaman dan bukan tanaman. Kalau tanaman merupakan ganja dan kawan kawan. Bukan tanaman meliputi salah satunya sabu,” ucap Gerry Wahyu Riyanto kepada Radar Depok.
Baca Juga: Puncak DBD Diprediksi Februari, Dinkes Depok Catat 55 Kasus Diawal Tahun
Gerry Wahyu Riyanto menjelaskan, ada beberapa pasal yang dipisahkan terkait ancaman hukuman yang ada di UU nomor 35 tahun 2009 untuk tanaman dan bukan tanaman.
Artikel Terkait
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum