"Kami mengimbau supaya pada hari tenang sampai pungut hitung, harus lakukan lembur untuk penerimaan laporan pelanggaran," kata Umar.
Berbeda dengan sebelum masa tenang, lanjut Umar, laporan pelanggaran boleh diterima pada hari kerja dan jam kerja.
"Kalok pada hari tenang dan pungut hitung itu, harus ada standby di kantor. Jangan-jangan ada masyarakat yang akan menyampaikan laporan pemilu di wilayahnya masing-masing. Mulai tanggal 11-14, 4X24 jam, harus standby di situ," imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Pantauan Diskominfotik NTB, Persebaran Hoax terkait Pemilu Belum Terlalu Mengemuka
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Kekeliruan Tanggal Lulus Jokowi di Video UGM: Fakta, Kronologi, dan Analisis Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Jadi Bagian Kubu Jokowi: Kronologi Lengkap
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Kritik Kinerja & Isu Reshuffle Kabinet Prabowo