"Kami mengimbau supaya pada hari tenang sampai pungut hitung, harus lakukan lembur untuk penerimaan laporan pelanggaran," kata Umar.
Berbeda dengan sebelum masa tenang, lanjut Umar, laporan pelanggaran boleh diterima pada hari kerja dan jam kerja.
"Kalok pada hari tenang dan pungut hitung itu, harus ada standby di kantor. Jangan-jangan ada masyarakat yang akan menyampaikan laporan pemilu di wilayahnya masing-masing. Mulai tanggal 11-14, 4X24 jam, harus standby di situ," imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Pantauan Diskominfotik NTB, Persebaran Hoax terkait Pemilu Belum Terlalu Mengemuka
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik
Analisis Peluang Prabowo Subianto Menang Pilpres 2029: Petahana Tanpa Lawan?
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra dan PANDANGAN NasDem yang Mendukung