Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap

- Senin, 12 Januari 2026 | 03:25 WIB
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Fakta dan Kronologi Lengkap

Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung, Ungkap Proses Hukum dan Permintaan Ruang Privasi

Setelah lama menyimpan diam, penyanyi Denada Tambunan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rosano (24) yang mengaku sebagai anak kandungnya.

Pernyataan Resmi Manajemen Denada

Melalui perwakilan manajemennya, Risna Ories, Denada menyampaikan keprihatinan atas isu yang berkembang di publik. Risna menegaskan bahwa persoalan ini adalah ranah keluarga yang membutuhkan privasi.

"Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," ujar Risna dalam pernyataannya, Senin (12/1/2026).

Risna mengungkapkan bahwa situasi ini bukan hal yang mudah bagi Denada. Untuk itu, pihaknya meminta pengertian publik untuk memberikan ruang dan waktu bagi Denada.

"Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional," tambahnya.

Proses Hukum Telah Dimulai

Manajemen mengonfirmasi bahwa Denada telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

"Saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," jelas Risna Ories.

Di akhir pernyataan, Risna juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa dari semua pihak yang diberikan kepada Denada selama ini.

Duduk Perkara Gugatan Ressa Rizky Rosano

Ressa Rizky Rosano menggugat Denada dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar atas dugaan penelantaran anak.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa nilai gugatan tersebut merupakan akumulasi perhitungan biaya hidup kliennya sejak lahir hingga dewasa, mencakup biaya pendidikan, uang saku, dan kebutuhan hidup lainnya.

Ressa mengaku selama 24 tahun hidupnya tidak pernah mendapat nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak dari Denada.

Klaim Ressa: Dititipkan ke Banyuwangi Demi Karir Denada

Berdasarkan keterangan penggugat, Ressa lahir pada tahun 2002 saat Denada masih duduk di bangku SMA. Saat masih bayi, Ressa diduga dibawa dari Jakarta dan dititipkan kepada kerabat neneknya (mendiang Emilia Contessa) di Banyuwangi.

Penitipan ini disebut agar tidak mengganggu karier Denada yang sedang menanjak. Ressa kemudian dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi dengan biaya hidup yang ditanggung neneknya.

Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Ressa terpaksa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga Warung Madura.

Firdaus menambahkan bahwa status Ressa sebagai anak Denada bukanlah rahasia di lingkungan keluarga besar, namun ketika Ressa meminta kejelasan, Denada secara tegas menolak mengakui hubungan darah tersebut.

Perkara ini kini telah memasuki proses hukum dan sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kedua belah pihak.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar