Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap

- Senin, 12 Januari 2026 | 03:25 WIB
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap

Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung, Ungkap Proses Hukum dan Permintaan Ruang Privasi

Setelah lama menyimpan diam, penyanyi Denada Tambunan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rosano (24) yang mengaku sebagai anak kandungnya.

Pernyataan Resmi Manajemen Denada

Melalui perwakilan manajemennya, Risna Ories, Denada menyampaikan keprihatinan atas isu yang berkembang di publik. Risna menegaskan bahwa persoalan ini adalah ranah keluarga yang membutuhkan privasi.

"Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," ujar Risna dalam pernyataannya, Senin (12/1/2026).

Risna mengungkapkan bahwa situasi ini bukan hal yang mudah bagi Denada. Untuk itu, pihaknya meminta pengertian publik untuk memberikan ruang dan waktu bagi Denada.

"Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional," tambahnya.

Proses Hukum Telah Dimulai

Manajemen mengonfirmasi bahwa Denada telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

"Saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," jelas Risna Ories.

Di akhir pernyataan, Risna juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa dari semua pihak yang diberikan kepada Denada selama ini.

Halaman:

Komentar