RADARDEPOK.COM – Caleg Partai Gerindra nomor urut 3 untuk DPRD Kota Depok Dapil Cilodong Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, punya niat untuk mewadahi pengamen jalanan dibawah umur untuk mendapatkan hak pendidikan.
Gerry Wahyu Riyanto menyampaikan, mengaca pada hukum yang berlaku, Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 pasal 68. Anak dibawah umur tidak diperbolehkan untuk bekerja atau mencari nafkah tepatnya bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun.
Baca Juga: Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Bogor Rayakan Anniversary ke 9
“Tidak seharusnya mereka bekerja. Mereka harus menempuh pendidikan formal yang sesuai serta di fasilitasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok,” ucap Gerry Wahyu Riyanto kepada Radar Depok, Kamis (½).
Gerry Wahyu Riyanto menjelaskan, pengamen harus diberikan pendidikan rohani agar memiliki batasan terkait pergaulan mereka.
Baca Juga: Honda ADV Club Karawang Owner Gelar Anniversary ke-4, Bahas Pembentukan Kepengurusan
“Kami bertujuan untuk memberikan bimbingan Rohani atau agama. Karena, mereka sudah bergaul di pergaulan jalanan,” jelas Gerry Wahyu Riyanto.
Artikel Terkait
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN