paradapos.com - Demi mengkampanyekan paslon nomor urut 3 Ganjar - Mahfud Ahok rela meninggalkan gaji miliaran atau fantasis yang selama ini diterima sebagai Komisi Utama PT Pertamina (Persero).
Besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan. Dikutip dari CCN Indonesia
Baca Juga: Breaking news: Ahok Resmi Undur Diri dari Komisaris Utama PT Pertamina
Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Terkait dengan gaji ini, Ahok pada 2020 lalu pernah buka-bukaan. Ia pernah memberitahukan bahwa gajinya sebagai komisaris utama di Pertamina tembus Rp170 juta per bulan.
Selain gaji, ia juga menyebut dirinya mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Namun, Ahok tidak tahu pastinya.
Artikel Terkait
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar: Nilainya Tembus Rp200 Miliar?
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029