PARADAPOS.COM - Peluang diterimanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Amin (Anies-Muhaimin) dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.
Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, berpendapat, fakta persidangan yang diungkap pemohon menunjukkan adanya peluang besar untuk dimenangkan sebagian atau keseluruhan dari gugatan.
"Ada dua poin penting dari kasus sengketa pemilihan presiden kali ini, pertama terkait keabsahan pencalonan Gibran, dan kedua terkait cawe-cawe Jokowi dalam upaya pemenangan pasangan calon nomor 2," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/4).
Keputusan akhir, kata dia, harus tetap didasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang disajikan. Sehingga meyakinkan hakim untuk memutus Pilpres diulang atau menganulir pencalonan Gibran.
"Sehingga Prabowo harus mengganti pasangannya pada Pemilu ulang," kata analis politik Universitas Nasional itu.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang. MK hanya mendapat libur dua hari, yakni 10 dan 11 April 2024, bertepatan Idulfitri 1445 Hijriah.
"Jika MK berhasil berlaku adil, artinya hakim berhasil menyelamatkan marwah MK sekaligus pintu pembuka perbaikan sistem demokrasi di Indonesia," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Populasi Ikan Dewa di Kuningan Tersisa 200 Ekor, Diduga Akibat Parasit dan Air
Dishub Jabar Siapkan 2.840 Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026 via Aplikasi SapaWarga
KPK Dalami Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan oleh Kepala KPP Tersangka Suap
Arsenal Tersendat di Brentford, Jarak ke Man City Menyusut