PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Diduga Bocor
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara yang sangat besar, mencapai Rp155 triliun, dari aktivitas ekspor emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aliran Dana ke Singapura, Thailand, dan AS
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan pihak di luar negeri. Negara tujuan aliran dana tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan.
Potensi Pajak dan Royalti Hilang, Negara Dirugikan
Aliran dana dari ekspor emas ilegal ini diduga kuat menyebabkan kebocoran devisa serta hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Sektor pertambangan emas yang sejatinya strategis justru menjadi sumber kerugian.
Perputaran Dana PETI Capai Rp992 Triliun, Jaringan Tersebar Luas
Lebih mencengangkan, skala jaringan PETI ternyata jauh lebih besar. PPATK memperkirakan total perputaran dana terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp992 triliun.
Jaringan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Aktivitasnya membentuk satu mata rantai besar dari penambangan, pengolahan, hingga ekspor ilegal.
Total Transaksi Ekspor Ilegal Capai Rp185 Triliun
PPATK juga mencatat, total transaksi ekspor emas ilegal dalam periode yang sama ditaksir mencapai Rp185 triliun. Angka ini memperkuat dugaan bahwa praktik PETI telah menjadi jaringan besar dengan perputaran uang lintas negara.
PPATK Dorong Penegakan Hukum Tegas
Temuan ini menjadi sinyal serius bagi aparat penegak hukum. PPATK menyatakan akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pelaku, dan mendorong penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini menyoroti besarnya kerugian negara akibat lemahnya pengawasan pertambangan ilegal. Tindakan cepat dan tegas dari pemerintah dinanti untuk menghentikan kebocoran devisa dan mengamankan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara