PARADAPOS.COM -Rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers kepada media nasional Tempo, terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co.
Dewan Pers menyampaikan hal tersebut melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo.
Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.
"Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima," tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Senin (18/3).
Dalam surat tersebut, Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima, dan dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut lagi.
Sementara itu jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp 500.000.000. Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
Artikel Terkait
Alasan PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum Jadi Penghalang
Risiko Hukum Prabowo: Bahaya Korupsi Lunasi Utang Kereta Cepat Pakai APBN
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Tolak Corporate Culture untuk Dekan
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025