PARADAPOS.COM -Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, sesaat setelah dilepas Capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di markas Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Hari ini insya Allah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari Yusuf.
Dia menjelaskan, pada pukul 01.00 dini hari tadi, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya pada hari ini THN Amin akan mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.
Artikel Terkait
Laode Ida Klaim Gangguan Bobby Nasution ke Aceh Diinstruksikan Langsung oleh Jokowi
Mahfud MD Beberkan Dugaan Pidana Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh: Prabowo dan Purbaya Diminta Turun Tangan
DPR Tegur Purbaya: Jangan Campuri Tugas Kementerian Lain!
Prabowo Usir Oligarki: Program Kerakyatan untuk Ekonomi yang Lebih Adil